Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya sidang sengketa Pilkada 2024 di panel 2 menegur Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Saldi menilai, KPU Jawa Timur tidak tegas menjawab pertanyaannya. Lantaran itu, dia menekankan bahwa KPU, pemohon, dan pihak terkait seharusnya menjawab pertanyaan hakim dengan tegas.
Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang panel 2 dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Awalnya, Saldi bertanya pada kuasa hukum Risma, Gus Hans Triwiyono Susilo perihal jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jawa Timur.
“Berapa jumlah TPS di Jawa Timur untuk pilgub?" kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Namun, Triwiyono tidak menjawab pertanyaan tersebut. Saldi lantas menegur Triwiyono, karena sebagai kuasa hukum seharusnya telah menghafal jumlah TPS.
"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi.
Kemudian, Saldi bertanya kepada KPU Jawa Timur dengan pertanyaan yang sama. Namun, dia menilai jawaban KPU Jawa Timur justru tidak tegas.
"KPU Jatim ada gak? Berapa jumlah TPS?" tanya Saldi.
Baca Juga: PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
“64 ribuan,” jawab KPU Jawa Timur.