Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:34 WIB
Absen Sidang Perdana di MK, Imam-Ririn Malah Cabut Gugatan soal Pilwalkot Depok, Ada Apa?
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan calon wali kota dan wakil walikota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Saldi menyatakan perkara nomor 113/PHPU/ WAKO-XXIII-2025 PHPU Kota Depok itu dicabut saat pihaknya memeriksa permohonan dari Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.

Namun, Saldi menegaskan pasangan calon yang diusun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu seharusnya tetap menghadiri sidang ini untuk menjelaskan alasan mencabut gugatan.

Baca Juga: Ogah Salahkan Polisi di Kasus Bos Rental Mobil, DPR Sebut Penasihat Ahli Kapolri Blunder: Bisa Kikis Kepercayaan Publik

Calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersama anak dan istrinya usai melakukan pencoblosan di TPS 017 Depok. (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)
Calon Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersama anak dan istrinya usai melakukan pencoblosan di TPS 017 Depok. (ANTARA/ Foto: Feru Lantara)

“Jadi ini diberitahukan Kota Depok ini kami tetap panggil sih dalam persidangan untuk diklarifikasi tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Ketika sidang dilanjutkan dengan pembacaan permohonan pemohon lain, tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok Supian Suri-Chandra Rahmansyah selaku pihak terkait datang.

Saldi lantas menyampaikan bahwa pasangan Imam-Ririn telah mencabut gugatan mereka ke MK dan tidak hadir dalam persidangan.

Berdasarkan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah unggul di Pilwalkot Depok dengan meraih 451.785 suara atau 53,24 persen. Di sisi lain, Imam-Ririn kalah dengan perolehan suara sebesar 396.863 suara atau 46,76 persen. 

Baca Juga: Saking Cintanya, Viral Bocah Berjersey Timnas Nangis Kejer Shin Tae-yong Dipecat, Sang Ibu: Ya Allah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI