Ruhamaben-Shinta Tuding ASN Cawe-cawe di Pilwalkot Tangsel: Ajak Relawan Mancing hingga Promosi Benyamin-Pilar di Medsos

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:24 WIB
Ruhamaben-Shinta Tuding ASN Cawe-cawe di Pilwalkot Tangsel: Ajak Relawan Mancing hingga Promosi Benyamin-Pilar di Medsos
Ilustrasi sengketa pilkada di MK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendalilkan adanya kecurangan berupa keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilwalkot Tangsel 2024.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kuasa Hukum Ruhamaben-Shinta menyebut salah satu kecurangannya ialah adanya kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang turut diikuti oleh ASN.

“Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiaan di pemancingan,” kata kuasa hukum Shinta-Ruhamaben di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Tuding Khofifah-Emil Menang karena Bansos, Kubu Risma-Gus Hans Ungkap Anomali Suara di Jatim Tembus 100 Persen

“Ini ada buktinya ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Siti Nur Azizah – Ruhamaben di Posko Sekretariat Bersama di Jalan Rawa Buntu Nomor 17, Serpong, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Siti Nur Azizah – Ruhamaben di Posko Sekretariat Bersama di Jalan Rawa Buntu Nomor 17, Serpong, Senin (12/10/2020). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

“Ada, yang mulia,” jawab kuasa hukum.

“Kuasa hukum ikut mancing juga enggak?” lanjut Saldi bergurau.

“Tidak, yang mulia,” sahut kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ruhamaben-Shinta juga menuding terjadinya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW.

Baca Juga: Tuding KPU hingga PPK Curang, Kubu Risma-Gus Hans Bongkar Manipulasi Suara Menangkan Palson Tertentu di Pilkada Jatim

“Kemudian juga salah satu akun medsos Dinsos Kota Tangerang Selatan juga secara vulgar mengindikasikan dukungan simbol pasangan nomot urut 1, yang mulia,” ungkap kuasa hukum.

Berdasar rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara 354.027 suara atau 62.4 persen suara sah.

Di sisi lain, pasangan Shinta-Ruhamaben mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI