Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendalilkan adanya kecurangan berupa keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilwalkot Tangsel 2024.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ruhamaben-Shinta dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Kuasa Hukum Ruhamaben-Shinta menyebut salah satu kecurangannya ialah adanya kegiatan memancing oleh relawan pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang turut diikuti oleh ASN.
“Bahwasanya telah terjadi secara TSM penggunaan perkumpulan relawan yang didalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, yang mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiaan di pemancingan,” kata kuasa hukum Shinta-Ruhamaben di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Ini ada buktinya ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Ada, yang mulia,” jawab kuasa hukum.
“Kuasa hukum ikut mancing juga enggak?” lanjut Saldi bergurau.
“Tidak, yang mulia,” sahut kuasa hukum.
Lebih lanjut, kuasa hukum Ruhamaben-Shinta juga menuding terjadinya pengkondisian secara masif di posyandu dan RT/RW.
“Kemudian juga salah satu akun medsos Dinsos Kota Tangerang Selatan juga secara vulgar mengindikasikan dukungan simbol pasangan nomot urut 1, yang mulia,” ungkap kuasa hukum.
Berdasar rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan meraih suara 354.027 suara atau 62.4 persen suara sah.
Di sisi lain, pasangan Shinta-Ruhamaben mendapatkan 212.740 suara atau 37,5 persen suara sah.