KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:22 WIB
KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Budi mengimbau para wajib lapor di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025.

KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025,” imbau Budi.

Dia juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap membantu jika ada anggota Kabinet Merah Putih yang mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan,” ujarnya.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI