KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:22 WIB
KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi anggota Kabinet Merah Putih yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai batas waktu yang ditentukan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemberian sanksi terhadap anggota Kabinet Merah Putih yang tidak menyampaikan LHKPN merupakan ranah Presiden Prabowo Subianto.

“Itu dikembalikan ke bapak presiden karena tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Tak Berkaitan dengan Hasto Absen pada Pemeriksaan

“Bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya? Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan 72 persen dari anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan LHKPN.

“Dari data per hari ini, Selasa (7/1/2025), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Dia memerinci dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 38 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Baca Juga: KPK Ungkap 72 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, yang Belum Masih Ditunggu

Terakhir, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru 8 orang yang sudang menyampaikan LHKPN.

Untuk itu, Budi mengimbau para wajib lapor di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025.

“KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025,” imbau Budi.

Dia juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap membantu jika ada anggota Kabinet Merah Putih yang mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan,” ujarnya.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI