Suara.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendalilkan pelanggaran pada Pilkada 2024 berupa keterlibatan penyelenggara pilkada dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Pelanggaran ini tidak hanya terjadi secara sporadis di tingkat TPS tetapi juga terindikasi melibatkan struktur penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota, hingga KPU provinsi,” kata Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia menyebut ada indikasi kuat terjadinya pengaturan hasil pilkada secara terencana yang menciderai integritas demokrasi.
Baca Juga: Saking Cintanya, Viral Bocah Berjersey Timnas Nangis Kejer Shin Tae-yong Dipecat, Sang Ibu: Ya Allah
Triwiyono membeberkan bahwa terjadi manipulasi di tingkat TPS melalui pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
“Proses ini didukung oleh ketidakwajaran seperti penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 100 persen di ribuan TPS yang terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti Sampang dan Pamekasan, demi memenangkan kandidat tertentu,” tutur Triwiyono.
“Hal ini membuktikan bahwa manipulasi suara dirancang sejak awal dengan pola yang konsisten,” lanjut dia.
Kemudian di tingkat kecamatan, Triwiyono menyebut terjadi pengalihan suara dari Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke Formulir D. Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur sehingga menyebabkan peningkatan suara salah satu pasangan calon.
Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kata Triwiyono, menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan dianggap memengaruhi hasil akhir.
“Pada tingkat kabupaten/kota hingga KPU provinsi, manipulasi ini diperkuat melalui sistem rekapitulasi yang tidak transparan, seperti dugaan penyaringan data dalam Sirekap,” ungkap Triwiyono.
Dia menuding data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Padahal, dia menegaskan sistem seharusnya menjamin keadilan tetapi justru digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu.
“Bahwa secara keseluruhan, pelanggaran ini mencerminkan pola pelaksanaan pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi,” tegas Triwiyono.
“Investigasi independen dan transparansi penuh dalam seluruh proses rekapitulasi menjadi langkah yang tidak dapat ditunda untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi di Jawa Timur,” tandas dia.
Berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi, pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak meraih 12.192.165 suara sedangkan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.
Di sisi lain, pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim hanya meraih 1.797.332 suara sah.