Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans pada Rabu (8/1/2025) hari ini.
Sidang sengketa pilkada dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB di ruang sidang panel 2 Gedung MK. Adapun komposisi hakim yang akan menangani sidang sengketa Pilkada Jatim yang digugat Risma-Gus Hans ialah Hakim Konstitusi, Saldi Isra; Hakim Konstitusi, Arsul Sani; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Hari ini, MK menjadwalkan 47 sidang perdana untuk penyelesaian sengketa pilkada yang terdiri dari satu gugatan tingkat provinsi, 32 sengketa hasil pemilihan bupati, dan 14 sidang gugatan hasil pemilihan wali kota.
Terima Ratusan Gugatan Sengketa Pilkada
Baca Juga: Bocorkan Alasan Shin Tae-yong Dipecat, DPR: Kami Ingin PSSI ke Depan Lebih Maju
Sekadari informasi, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (3/1/2025).
Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur sementara untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Mekanisme penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024 ialah sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim. Mekanisme panel ini digunakan karena MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja.
Adapun komposisi Panel Hakim ialah Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: OCCRP Sebut Jokowi Tokoh Terkorup Dunia, Bivitri: Nepotisme Itu Akar Korupsi Paling Luar Biasa