Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun, PKB dan PBB Jadi Penyumbang Terbanyak

Selasa, 07 Januari 2025 | 21:42 WIB
Realisasi Pajak Daerah Jakarta Tahun 2024 Capai Rp44,46 Triliun, PKB dan PBB Jadi Penyumbang Terbanyak
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membeberkan realisasi pajak tahun 2024 lalu. Dalam satu tahun, Jakarta memperoleh pendapatan sebesar Rp44,46 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan angka ini mencapai 98,85 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp44,98 triliun. Artinya, terjadi peningkatan dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp43,52 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.

Menurutnya, pada 2023, realisasi pajak daerah tercatat Rp43,52 triliun, sedikit lebih rendah dibandingkan 2024.

“Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi kontributor terbesar di kedua tahun tersebut, dengan tren peningkatan yang mencerminkan efektivitas pengelolaan dan pengawasan,” ujar Lusiana kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan

Ia mengatakan, capaian penerimaan sektor pajak ini terjadi karena adanya pemutakhiran data objek pajak, penagihan pajak secara intensif, serta penguatan sistem digital untuk mempermudah pembayaran pajak.

Pemprov DKI berharap tren positif ini dapat berlanjut pada tahun 2025, di mana target pajak ditetapkan lebih tinggi, yakni sebesar Rp48 triliun,” ucapnya.

Berikut lima kontributor pajak terbesar 2024:

1. Pajak Kendaraan Bermotor: Rp9,65 triliun (104,68 persen dari target).

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp9,96 triliun (99,62 persen dari target).

Baca Juga: Hitung-Hitungan Beli Mobil Hybrid, Konvensional, dan LCGC di Tengah Kebijakan Pajak Baru

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp6,64 triliun (106,21 persen dari target).

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp6,1 triliun (76,25 persen dari target).

5. Pajak Rokok: Rp883,98 miliar (98,22 persen dari target).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI