Suara.com - Anggota Polres Pemalang, Briptu WR bakal menjalani sidang etik buntut melakukan penipuan dengan modus rekrutmen Bintara Polri lewat jalur khusus.
Korban harus menyetorkan sejumlah uang agar bisa lolos lewat jalur yang ditawarkan WR.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan, saat ini WR telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
WR diduga melakukan penipuan terhadap anak seorang petani yang ingin lolos menjadi Bintara Polri. Total uang senilai Rp900 juta milik korban malah dijadikan modal untuk bermain judi online.
Baca Juga: Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
“Penipuan dan pengelapan. Yang bersangkutan janjikan masukan polisi dengan biaya tetapi yang dijanjikan tidak tercapai. Uang tersebut oleh pelaku untuk Judol,” kata Artanto, saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Saat ini WR, lanjut Artanto sudah ditahan dan telah diproses hukum pidana. Sementara untuk etik prosesi, bakal dilakukan sidang dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses hukum pidana dan akan dilakukan sidang kode etiknya dalam waktu dekat,” ucap Artanto.