Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 07 Januari 2025 | 21:28 WIB
Bantah PSI, Pemprov DKI Nyatakan Pemilihan Dewan Kota Sudah Sesuai Aturan
Ilustrasi pemilu, pencoblosan di TPS (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab, sebelum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Kabupaten Periode 2024-2029 diterbitkan, DPRD DKI disebutnya tak ikut dilibatkan. 

Hal ini dianggapnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota, khususnya Pasal 15, yang mensyaratkan keterlibatan DPRD dalam proses penetapan.  

"Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa proses penetapan anggota Dewan Kota/Kabupaten tidak melibatkan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perda No. 6 Tahun 2011," ujar William kepada wartawan, Rabu (1/1/2025). 

"Ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," lanjut William.  

Fraksi PSI menilai, tanpa keterlibatan DPRD, keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap legitimasi anggota Dewan Kota/Kabupaten yang terpilih. 

Selain itu, pelanggaran ini dapat berdampak pada kelancaran fungsi Dewan Kota/Kabupaten sebagai mitra masyarakat di tingkat wilayah.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI