Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP

Selasa, 07 Januari 2025 | 21:02 WIB
Brigadir DW dan Bripka RP Dijatuhi Demosi Selamas 5 Tahun Buntut Pemerasan Terhadap Penonton DWP
Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia, Pelaku Pemerasan Pengunjung DWP 2024 (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Polri telah rampung melakukan sidang etik terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehose Project (DWP).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kali ini pihaknya melkukan sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP) terhadap Brigadir DW dan Bripka RP.

Berdasarkan hasil persidangan, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela lantaran keduanya menyalahgunakan wewenang sebagai penegak hukum.

“Pada saat pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” kata Erdi di Mabes Polri, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Jalani Sidang Etik Kasus Peras Penonton DWP, 2 Anak Buah Bakal Susul Kombes Donald Dipecat?

Hasil pitusan KEPP, kedua anggota Polri ini dijatuhi sanksi etika berupa berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian keduanya wajib untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

“Sanksi administrasi berupa, pertama penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung tanggal 27 September 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Provos Divpropam Polri. Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum,” jelas Erdi.

Atas putusan tersebut, kedua anggota yang melanggar menyatakan untuk banding.

Total telah 11 anggota Polri yang menjalani sidang etik. Dari 11 anggota yang menjalani pemeriksaan, 3 diantaranya dijatukan pemecatan alias PTDH, yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.

Baca Juga: Alasan Polri Pecat Tiga Anggota Polri Gegara Pemerasan Penonton DWP

Selanjutnya eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI