Bantah Geledah Rumah Hasto untuk Pengalihan Isu, KPK: Penyidik Bekerja Profesional

Selasa, 07 Januari 2025 | 18:36 WIB
Bantah Geledah Rumah Hasto untuk Pengalihan Isu, KPK: Penyidik Bekerja Profesional
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, yang menyebut penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya pengalihan isu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tak ambil pusing dengan tudingan tersebut. Sebab, dia menegaskan penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara.

“Pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

“KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” tambah dia.

Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, KPK Geledah Rumah Hasto

Tudingan PDIP

Sebelumnya PDIP menuding penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hanya pengalihan isu untuk menutupi isu Presiden Ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar tokoh korup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (Suara Bekaci/Mae Harsa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Jalan Asri 7, Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (Suara Bekaci/Mae Harsa)

“Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024,” kata Guntur.

“Kami mendapatkan informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara untuk menutupi berita ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi,” tambah dia.

Guntur menuding ada upaya untuk mendiskreditkan OCCRP melalui media massa dan media sosial.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kader PDIP Caci Maki Hasto Kristiyanto Demi Bela Jokowi

Terlebih, dia juga menyinggung kehadiran sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 mendatangi Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Mereka meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya.

“Apalagi pada saat bersamaan ada aktivis dan LSM yang mendatangi KPK yang meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi,” ujar Guntur.

“Maka, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” tandas dia.

Sebelumnya KPK mengonfirmasi giat penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Hasto di Bekasi, Jawa Barat.

Tessa menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Tessa menyebut bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung di kediaman Hasto. Dia berjanji untuk menyampaikan informasi lebih lanjut perihal hasil penggeledahan tersebut.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa mengonfirmasi.

Pantauan Suara.com di kediaman Hasto menunjukkan belasan polisi yang nampak berjaga ketat di halaman rumah Hasto. Dari keterangan salah satu polisi yang berjaga di lokasi, tim penyidik mulai melakukan penggeledahan di rumah Hasto sekitar pukul 14.30 WIB.

Kemudian, sekira pukul 16.15 WIB, tim penyidik yang menggunakan rompi KPK sempat keluar dari rumah Hasto. Ketiga penyidik tersebut melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 1990 KZM milik Hasto yang terparkir di garasi rumah.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]

Hasto Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI