Suara.com - Keputusan pemerintah menurunkan biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH dinilai sebagai langkah baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Panitia kerja (Panja) Haji dinilai berhasil melakukan efisiensi dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri, seperti biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan biaya penyelenggaraan lainnya.
Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan, pemerintah harus tetap memperhatikan kualitas layanan untuk para jemaah haji selama beribadah, meskipun biayanya turun.
"Meskipun ada efisiensi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta tidak akan berakibat pada kualitas layanan hajinya, baik layanan transportasi, akomodasi, konsumsi, pelayanan di Armuzna dan pelayanan haji lainnya," kata Zainut dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya, kualitas layanan haji juga akan sangat memengaruhi proses ibadah para jamaah.
Baca Juga: Usai Luncurkan Produk AC, Kini Muhammadiyah Kenalkan Ojek Online Zendo Berbasis Syariah
"Pelayanan kepada jemaah haji harus tetap prima, agar jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman dan dapat menunaikan ibadah sesuai ketentuan ajaran Islam," ucapnya.
Sebelumnya, Panja Haji Komisi VIII DPR menetapkan besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258. Biaya itu turun dibandingkan BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286.
Sedangkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata Rp 55.431.750. Nominalnya turun dari dibandingkan BIPIH 2024 sebesar Rp 56.046.172.
"Meskipun angka tersebut kalau dihitung dari persentase nilainya lebih besar, yaitu 62 persen (dari BPIH) dibandingkan tahun 2024 yang hanya 60 persen," kata Zainut.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta