Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perihal kasus dugaan barang dan jasa pada pengadaan rumah dinas anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan hal itu dilakukan penyidik saat pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR R8 2019-2022 Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan.
“Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Adapun pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan KPK pada Senin (6/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Geledah Setjen DPR
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah terhadap seluruh ruangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR di Jakarta, Selasa (30/4/2024) untuk mengusut perkara ini.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs sebagai tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik setelah informasi barang bukti yang dikumpulkan rampung.
"Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi," kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Dia menjelaskan salah satu barang bukti yang fokus diselesaikan lembaga antirasuah ialah laporan audit terkait kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengadaan kelengkapan RJA DPR yang sedang dihitung oleh pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Gubris Kabar Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-yong, Erick Thohir Ditertawai Jurnalis Italia: Lol!
Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait agar proses audit kerugian negara segera rampung.