WHO Desak Israel Bebaskan Direktur Rumah Sakit Gaza yang Ditangkap

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Selasa, 07 Januari 2025 | 12:51 WIB
WHO Desak Israel Bebaskan Direktur Rumah Sakit Gaza yang Ditangkap
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada hari Senin mendesak Israel untuk segera membebaskan Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza, yang telah ditangkap.

"RS Kamal Adwan di Gaza Utara masih belum dapat beroperasi secara penuh, dan kami belum mendapatkan informasi mengenai keselamatan dan kondisi Dr. Hussam Abu Safiya sejak penangkapannya pada 27 Desember 2024," ujar Kepala WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, melalui media sosial X.

"Kami mendesak Israel untuk membebaskannya," tambahnya.

Tedros juga mengingatkan Israel agar menghentikan serangan terhadap rumah sakit dan petugas kesehatan di Gaza dan menyerukan agar gencatan senjata segera dilaksanakan.

Baca Juga: Gelombang Tuntutan Global Sasar Militer Israel atas Aksi di Gaza

"Warga Gaza sangat memerlukan akses ke layanan kesehatan," kata Tedros menekankan.

Abu Safiya ditangkap bersamaan dengan beberapa orang lainnya oleh pasukan Zionis Israel yang menyerang RS Kamal Adwan di Gaza pada 27 Desember 2024.

Sejak agresi Israel ke Jalur Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 45.800 warga Palestina yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak telah tewas.

Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, Israel masih terus melakukan tindakan yang dianggap sebagai genosida terhadap bangsa Palestina.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November 2024 terhadap pejabat tinggi otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan pejabat pertahanan, Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Israel Lanjutkan Aksi Brutal, 966 Masjid di Palestina Hancur

Selain itu, rezim Zionis saat ini juga menghadapi tuntutan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida yang dilakukan dalam serangan di Jalur Gaza.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI