Suara.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dalam penyelenggaraan haji.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengawas Haji 2025 Sufmi Dasco Ahmad yang juga Wakil Ketua DPR saat rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (7/1/2025).
"Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik," katanya.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk dilakukan karena adanya beberapa temuan dan catatan terkait pelaksanaan Haji 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 DPR RI.
Salah satu yang menjadi catatan, yakni ketidaksesuaian alokasi kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan hasil konsultasi bersama Komisi VIII DPR RI.
"Kita harus mewaspadai temuan-temuan pansus yang lalu bahwa kemudian ada slot-slot yang termanipulasi agar yang berhak berangkat itu bisa berangkat tanpa hak-haknya dikurangi,” kata Dasco.
Penyelenggaraan haji di Indonesia akan dimulai dengan keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji Indonesia yang direncanakan berlangsung pada 2 hingga 16 Mei 2025.
Pemerintah dan Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta dan calon jamaah haji membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.
"Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama pada Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta
Komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025