Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden 20 persen yang mulai diberlakukan sejak Pemilu 2009 dengan berpedoman pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Setelah 13 tahun berlaku, akhirnya ambang batas 20 persen bagi partai politik atau gabungan partai politik (dihitung dari kursi di DPR) dihapus, lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait perkembangan tersebut, Peneliti dari Populi Center Dimas Ramadhan mengemukakan keputusan MK perlu diapresiasi.
"Sebab penghapusan presidential threshold dapat melahirkan calon-calon alternatif, karena diprediksi akan lebih banyak pilihan untuk dipilih," ujarnya saat dihubungi Suara.com.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
Meski melahirkan euforia demokrasi pada saat ini, Dimas mewanti-wanti agar mekanisme penghapusan ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden untuk segera dipertimbangkan masak-masak lagi dalam mekanisme turunannya.
"Jangan sampai masyarakat mendapatkan presiden yang tidak kompeten," ujarnya.
Tak hanya itu, mekanisme lain yang perlu dipikirkan lebih lanjut yakni mengenai kemungkinan dukungan partai politik terhadap presiden di parlemen.
Ia menggambarkan contoh kasus misal terjadi presiden yang terpilih berasal dari minoritas atau partai yang tidak lolos atau tidak mendapat kursi di parlemen.
"Bila ini terjadi presiden terpilih akan tersandera oleh fraksi-fraksi partai besar di DPR," ujarnya.
Meski begitu, Dimas memastikan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden sangat berdampak kepada partai-partai besar yang selama ini menjadi penentu. Secara otomatis, partai besar kehilangan daya tawar bila presidential threshold dihapus.
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
"Mereka (partai politik besar) nggak lagi jadi penentu kendaraan politik yang utama, karena partai kecil pun bisa mencalonkan. Singkat kata, daya tawar partai besar berkurang.
Sementara itu, Akademisi Ilmu Politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sabiq mengemukakan bahwa penghapusan ambang batas sangat menguntungkan pemilih.
"Penentuan pasangan capres-cawapres tidak lagi dikuasai oleh kartel politik. Semua partai peserta pemilu bisa mencalonkan," katanya kepada Suara.com.
Selain itu, hal positif lainnya yakni bisa mendorong kaderisasi dalam partai-partai. Namun, ia menilai ada kemungkinan pada praktiknya bisa berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Tentu dalam pelaksanaannya memungkinkan untuk dibajak. Seperti kasus pilkada yang threshold-nya sudah diturunkan, namun tetap saja ada calon tunggal misalnya," katanya.
Hal lain yang patut diwaspadai menurut Sabiq yakni kemungkinan terjadinya fragmentasi politik saat prosesnya karena akan banyaknya calon yang muncul.
Konsekuensi dari fragmentasi politik tersebut, secara praktik bakal memunculkan proses pilpres yang kemungkinan akan selalu dilakukan dua putaran karena banyak calon.
Apabila hal tersebut terjadi, ia mengemukakan bakal berimbas pada persoalan stabilitas dan pembiayaan.
"Kemungkinan, persoalan efisiensi dan stabilitas ini yang akan menjadi pemicu tuntutan dikembalikannya pemilihan presiden oleh parlemen."