Suara.com - Sandi Butar Butar mengalami pemutusan kontrak kerja oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Depok. Ia menduga pemberhentian itu lantaran dirinya terlalu vokal mengkritik masalah di internal Damkar Depok.
Seiring pemutisan kontrak kerja, Sandi mengungkapkan ihwal adanya uang suap dari Damkar Depok kepada dirinya. Ia berujar upaya suap itu dilakukan beberapa kali dengan tujuan membungkam.
Adapun Sandi menerima uang suap dua kali. Uang suap diterima kali pertama pada 2021 sejak dirinya viral, sekitar Rp60 juta. Kemudian uang suap kedua diterima sekitar Rp30 juta.
Sandi mengungkapkan, selain suap ada upaya lain yang dilakukan Damkar Depok untuk membungkam kritik dirinya yang vokal. Upaya itu dilakukan dengan menawarkan Sandi status PNS atau atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dari sejak awal saya viral kenapa saya masih terus berani speak up sampai saya ditawari untuk menjadi PNS dan PPPK sama mereka," kata Sandi saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Sandi yang berstatus kerja honorer menyatakan menolak tawaran tersebut. Ia tidak ingin menjilat ludahnya sendiri bila menerima tawaran diangkat menjadi PNS atau P3K.
"Saya tetap tolak. Saya bilang enggak mau gua. Kalau misalkan gua jadi P3K atau PNS melalui jalur itu sama gua ngejilat ludah gua sendiri," kata Sandi.
Klaim Dialirkan ke Panti Asuhan
Sandi Butar Butar mengakui menerima uang suap mencapai puluhan juta. Suap itu diberikan kepada dirinya dalam upaya membungkam mulut Sandi yang vokal memberikan kritik.
Meski menerima uang suap, Sandi menegaskan uang yang ia terima ia berikan kepada panti asuhan. Bahkan rekan-rekannya sesama petugas Damkar juga mengetahui perihal uang suap. Mereka turut membantu menyaluarkan uang tersebut ke panti asuhan.