Suara.com - Divisi Propam Polri kembali melakukan sidang etik para anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehose Project (DWP).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, ada dua anggota Polri yang saat ini diperiksa lewat sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).
“Hari ini dua, Brigadir DW dan Bripka RP,” kata Anam saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).
Diketahui, sebanyak 11 anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan terhadap para penonton DWP yang kebanyakan berasal dari Malaysia.
Berdasar Surat Telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP.2024 per tanggal 25 Desember 2024 yang diteken oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono. Kemudian Bripka RP merupakan Ready Pratama.
Keduanya bertugas sebagai Bintara di Diresnarkoba Polda Metro Jaya, yang kini dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Dari sebelas orang yang menjalani pemeriksaan, 3 di antaranya resmi dijatuhi sanksi pemecatan alias PTDH, yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Selanjutnya eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.