Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti turut menyoroti status Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai tokoh terkorup dunia dari lembaga jurnalis investigasi, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurutnya, nama Jokowi yang disebut pemimpin korup versi OCCRP membuat para buzzer alias pendukungnya panik. Pasalnya, status pemimpin korup itu dikhawatirkan bisa menimbulkan citra buruk Jokowi.
"(OCCRP) lembaga ini kan terkenal, tiba-tiba nominasi 2 orang Jokowi, seakan-akan ada rekognisi internasional terhadap betapa rusaknya negeri ini, karena ini mereka (buzzer) langsung bereaksi," kata Bivitri dalam siniar di akun Youtube Bambang Widjojanto dilihat Suara.com, Selasa (7/1/2025).
Bivitri menjelaskan bahwa, buzzer menggunakan ungkapan kill the messenger yang diartikan sebagai gambaran situasi seseorang merasa marah dan kecewa terhadap pesan yang disampaikan.
"Jadi yang mereka serang adalah, apa nih OCCRP mana buktinya kalau ada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Menurutnya, yang harus dikritik yaitu bukan OCCRP, karena lembaga tersebut merupakan perkumpulan dari para jurnalis investigasi dan peneliti. Artinya, OCCRP ini bukan lembaga hukum.
"Jadi enggak bisa pakai kerangka hukum pidana Indonesia, pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor," tegas Bivitri.
Bivitri mengatakan pada era Presiden ke-2 Soeharto juga belum terdapat putusan pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Kita mesti ingat, Soeharto saja sampai sekarang putusan pengadilan yang menyatakan dia korupsi belum pernah ada, memang ada kasus Supersemar, tapikan Tipikor-nya enggak ada," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Review Jujur Siswa SD Sebut Rasa Menu Ayam MBG Aneh, Netizen Sedih: Sabar ya Dek!
Bivitri menjelaskan bahwa, di semua negara yang pemerintah atau presidennya korupsi maka lembaga penegakan hukumnya tidak akan bisa impartial.
"Engga akan bisa impartial untuk mengeluarkan putusan mengenai si pemimpinnya itu. Makanya, itulah guna si jurnalis agar mendorong penegakan hukum yang lebih serius," pungkasnya.