Desak Jaksa Banding Secara Maksimal, Komjak Curigai Vonis Ringan Harvey Moeis dkk: Ini Kenapa?

Selasa, 07 Januari 2025 | 07:37 WIB
Desak Jaksa Banding Secara Maksimal, Komjak Curigai Vonis Ringan Harvey Moeis dkk: Ini Kenapa?
Aktris Sandra Dewi berpelukan dengan suaminya, Harvey Moeis usai menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dkk masih menjadi sorotan banyak pihak. Vonis ringan para terdakwa kasus korupsi timah turut membuat Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut bersuara. 

Terkait itu, Anggota Komjak Heffinur menganggap jika jaksa penuntut umum (JPU) harus mengajukan banding secara maksimal terhadap Harvey Moeis dkk. 

Heffinur mencontohkan salah satu terdakwa adalah Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Bani divonis 2 tahun penjara, atau lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun.

Baca Juga: Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!

"Ini kenapa? Dari 6 tahun ke 2 tahun, kenapa tidak banding?" ucapnya dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025)

Ia menegaskan bahwa JPU harus memaksimalkan upaya banding agar ada hukuman yang memenuhi rasa keadilan.

Selain hukuman pidana penjara, dia juga menyoroti total uang pengganti dan uang denda yang dijatuhkan kepada para tersangka dalam kasus tersebut.

Total uang pengganti yang diputuskan adalah sebesar Rp12 triliun dan total denda yang dijatuhkan sebesar Rp11 miliar. Padahal, kerugian negara akibat kasus ini jumlahnya mencapai Rp300 triliun.

Menurut dia, terdapat ketimpangan dalam hal pengembalian keuangan negara. Oleh karena itu, Komjak akan mengoordinasikan hal-hal tersebut ke Kejaksaan Agung agar bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Sikapi Laporan OCCRP, Rizieq Murka: Kalau Dikatakan Orang Paling Korup di Dunia, KPK Mestinya Tangkap Jokowi!

"Kami akan melakukan koordinasi dengan JPU Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kami akan bicara-bicara apa alasan-alasan mereka tidak melakukan banding serta hal-hal terkait dengan denda dan uang pengganti," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komjak lainnya, Rita Serena Kolibonso, mengatakan bahwa kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum dalam hal penegakan hukum.

"Kami akan terus memantau sejumlah putusan yang belum terkonfirmasi banding mengingat saat ini atau hari ini masih dalam tenggang waktu banding," ucapnya. (Antara)

Adi
Sdah waktunya kita terapkan hukuman mati untk koruptor, dan sita smua hartanya
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI