Suara.com - Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C per 1 Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. SIM C adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain berfungsi sebagai identitas, SIM C juga membuktikan kemampuan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan roda dua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000. Namun, angka ini belum mencakup biaya tambahan, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Syarat Perpanjangan SIM C
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM C, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun. Penting untuk memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku terlewat, pemohon tidak bisa memperpanjang, melainkan harus membuat SIM baru sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.