Suara.com - Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C per 1 Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. SIM C adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain berfungsi sebagai identitas, SIM C juga membuktikan kemampuan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan roda dua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000. Namun, angka ini belum mencakup biaya tambahan, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Syarat Perpanjangan SIM C
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM C, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun. Penting untuk memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku terlewat, pemohon tidak bisa memperpanjang, melainkan harus membuat SIM baru sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa atau menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa, sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat diberlakukan. Atas dasar itu, pengendara disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM C mereka secara rutin.
Penting untuk diingat, proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM keliling, atau melalui layanan SIM online. Persyaratan dan biaya harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti dijelaskan sebelumnya, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan.
Selain itu, surat telegram ST/985/IV/2016 mengatur bahwa pemohon harus memastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum mengajukan perpanjangan. Demikian informasi tentang tarif perpanjangan SIM C dan syaratnya.