Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur sebelum diangkat menjadi Kasubnit II Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Saat bertugas di Dittipidum, Chuck bergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah pimpinan Ferdy Sambo. Kedekatan mereka berlanjut ketika Sambo ditunjuk menjadi Kadiv Propam Polri, membawa Chuck ke dalam Divpropam.
Posisi terakhir Chuck di Divpropam adalah Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Nama Chuck Putranto menjadi sorotan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ia dinyatakan terlibat dalam penghalangan penyidikan, termasuk memusnahkan rekaman DVR CCTV yang menjadi barang bukti utama.
Chuck mengambil DVR CCTV dari tangan AKP Irfan Widyanto tanpa surat tugas, kemudian menyalin dan menyerahkan isinya kepada Ferdy Sambo.
Rekaman CCTV menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di lokasi. Hal ini mematahkan narasi awal yang menyebutkan bahwa Yosua tewas dalam baku tembak sebelum Sambo tiba.
Setelah menyadari isi rekaman, Sambo memerintahkan Chuck dan sejumlah staf lainnya untuk menghapus bukti tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Chuck bersalah melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE. Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman pidana, Chuck sempat dijatuhi sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri. Namun, putusan ini dianulir setelah banding yang diajukan Chuck diterima. Dalam putusan banding, hukuman PTDH diubah menjadi demosi selama satu tahun.