Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru

Senin, 06 Januari 2025 | 20:27 WIB
Wahyu Setiawan Bantah Ditekan Hasto, KPK Temukan Bukti Baru
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tidak pernah ditekan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap ada pergantian antarwaktu (PAW) yang menjadikan Harun Masiku sebagai buronan.

Hal tersebut disampaikan Wahyu usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai tersangka.

“Pak Hasto dan siapapun tidak pernah menekan saya untuk untuk mempengaruhi proses penyidikan. Enggak ada penekanan itu,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Pantauan Suara.com di lokasi, Wahyu ke luar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.31 WIB setelah diperiksa penyidik selama kurang lebih 6 jam.

Baca Juga: Terima Suap dari Harun Masiku, Wahyu Mengaku Tak Tahu Sumber Uang dari Sekjen PDIP Hasto

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Baca Juga: Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk Sekertaris Mendag

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI