Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku tidak menyampaikan informasi yang baru dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Pasalnya, dia juga pernah menyampaikan keterangan sebagai tersangka dan saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kali ini, dia mengaku tak ada informasi baru yang dia sampaikan berkenaan dengan kasus serupa untuk tersangka Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas tersangka pak Hasto Kristiyanto. Saya ditanya pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Belum Pastikan Penjadwalan Ulang Pemanggilan Hasto
“Jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya,” tambah dia.
Meski begitu, Wahyu enggan menyampaikan substansi pernyataan yang disampaikannya kepada penyidik saat pemeriksaan tersebut.
Mengenai Hasto, Wahyu mengaku memang mengenal Hasto dengan baik. Namun, Wahyu mengaku dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan oleh Harun Masiku kepadanya.
“Lah saya kan tidak tau sumbernya darimana,” tegas Wahyu.
Walaupun mengaku kenal baik dengan Hasto, Wahyu menegaskan tidak ada komunikasi langsung dengan Hasto untuk membahas kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Hasto Mangkir dari Panggilan KPK, Tapi PDIP Janji Bakal Koorporatif
Pantauan Suara.com di lokasi, Wahyu keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.31 WIB setelah diperiksa penyidik sekitar 6 jam.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.