Suara.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH yang akan dibebankan kepada calon jemaah haji tahun 2025 disepakati Rp 55.431.750,7. Adapun besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) pada tahun depan disepakati menjadi Rp 89.410.258,79.
Kepastian besaran biaya haji tersebut diketuk palu di DPR dalam rapat kerja antara Komisi VIII bersama pemerintah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terjadi penurunan BPIH sebesar Rp 4 juta dari BPIH tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 93.410.286
"Dapat kita terima keputusan Panja?” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Kemenag RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
“Terima,“ jawab seluruh para anggota rapat yang hadir seraya palu kemudian diketuk oleh Marwan.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengaku bersyukur, rapat maraton yang membahas rencana Haji 2025 akhirnya berhasil menekan BPIH dari yang semula diusulkan Rp 93,3 juta menjadi Rp 89,4 juta.
"Biaya BPIH juga sesuai dengan harapan kami. Sebetulnya ini adalah harapan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang mengobsesikan agar calon jemaah haji itu diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji dengan semurah mungkin jika itu dimungkinkan," kata Nasaruddin.
Calon jemaah haji pada tahun ini mendapat 38 persen nilai manfaat dari BPIH, sebesar Rp 33.978.508,01. Sehingga beban biaya haji yang dikenakan hanya sebesar 62 persen dari BPIH, yakni Rp55.431.750,7
Pertimbangan tersebut ditetapkan dengan mengikuti nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika sebesar Rp 16 ribu dan nilai tukar rupiah terhadap Arab Saudi Riyal Rp 4.266,76.
Sementara untuk kuota haji Jemaah Indonesia, Pemerintah Arab Saudi masih mengalokasikan dengan kuota 221 ribu orang. Sedangkan, kuota Petugas Haji Indonesia saat ini berjumlah 2.210 orang.
Sebelumnya, Panja Haji Komisi VIII DPR RI sepakat menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Kemudian, biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau setara 62 persen dari BPIH.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Ketua Panja Haji 2025 Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025," imbuhnya.
Ia mengatakan, Panja juga menyepakati untuk menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.266,67.
Nantinya, nominal uang tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta living cost.
"Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dan BPIH 2024 yang sebesar Rp93.410.286," tuturnya.