Selain Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ikut Diperiksa KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

Senin, 06 Januari 2025 | 14:20 WIB
Selain Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ikut Diperiksa KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto
Eks Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina (kemeja putih) saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, KPK juga memanggil bekas anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina pada Senin (6/1/2025) hari ini. Agustiani Tio Fridelina bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice penyidikan kasus Harun Masiku.

Eks Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina (kemeja putih) saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Eks Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina (kemeja putih) saat memenuhi panggilan KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

Pantauan Suara.com, Agustiani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 13.52 WIB. Dia mengenakan pakaian berwarna putih.

Diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan status Agustiani Tio yang sempat dibui selama 4 tahun terkait suap Harun Masiku yang kini masih buron. 

Hasto Tersangka KPK

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aa.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Dijerat 2 Kasus

Baca Juga: Diprediksi jadi 10 Pemimpin Berpengaruh 2025, Rocky Gerung Sebut Tantangan Prabowo Tinggalkan Jokowi: Kalau Tidak...

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI