Suara.com - Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, Bripka Dedi Irwanto serta Deri bakal diganjar sanksi, buntut kasus penggelapan mobil di Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, Asep bakal diganjar sanksi lantaran tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Bripka Deri dan Dedi Irwanto yang saat itu menjadi anggota piket, juga bakal dikenakan sanksi lantaran telah memberikan keterangan palsu.
Keduanya menyebut bahwa Agam Muhammad merupakan pihak leasing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan saat meminta pendampingan.
"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga PDTH," kata Suyudi di Koarmada Jakarta, Senin (6/1/2024).
Padahal saat itu, lanjut Suyudi, Agam merupakan pihak pelapor yang meminta pendampingan, menunjukan bukti kepemilikan kendaraan di antaranya STNK dan BPKB, hingga kunci cadangan.
"Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil," jelasnya.
Suyudi mengklaim bahwa Bripka Deri melaporkan hal sebenarnya kepada pimpinannya, maka pihak kepolsian bakal langsung memberi pendampingan.
"Jika kekuatan dirasa kurang, dia kan bisa meminta bantuan ke Polres," tukasnya.
Bos Rental Tewas Didor