Demosi atau PTDH? Sanksi Menanti Kapolsek Cinangka Buntut Kasus Tewasnya Bos Rental di Tol Tamer

Senin, 06 Januari 2025 | 14:10 WIB
Demosi atau PTDH? Sanksi Menanti Kapolsek Cinangka Buntut Kasus Tewasnya Bos Rental di Tol Tamer
Panglima Komando Armada TNI Agkatan Laut, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Cinangka Banten AKP Asep Iwan Kurniawan dan dua anggotanya, Bripka Dedi Irwanto serta Deri bakal diganjar sanksi, buntut kasus penggelapan mobil di Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, Asep bakal diganjar sanksi lantaran tidak bisa melakukan pengendalian laporan masyarakat dengan baik.

Sementara itu, Bripka Deri dan Dedi Irwanto yang saat itu menjadi anggota piket, juga bakal dikenakan sanksi lantaran telah memberikan keterangan palsu.

Keduanya menyebut bahwa Agam Muhammad merupakan pihak leasing dan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan saat meminta pendampingan.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Tewas Didor, Anggota DPR soal Dugaan Polisi Tolak Laporan Korban: Kami Tunggu Hasil Pemeriksaan Propam

"Terhadap ketiga anggota ini akan kita ganjar sanksi mulai dari demosi hingga PDTH," kata Suyudi di Koarmada Jakarta, Senin (6/1/2024).

Padahal saat itu, lanjut Suyudi, Agam merupakan pihak pelapor yang meminta pendampingan, menunjukan bukti kepemilikan kendaraan di antaranya STNK dan BPKB, hingga kunci cadangan.

"Tetapi Bripka Deri ini melaporkan kepada Kapolsek bahwa Agam adalah pihak leasing dan tidak memiliki bukti kepemilikan mobil," jelasnya.

Suyudi mengklaim bahwa Bripka Deri melaporkan hal sebenarnya kepada pimpinannya, maka pihak kepolsian bakal langsung memberi pendampingan.

"Jika kekuatan dirasa kurang, dia kan bisa meminta bantuan ke Polres," tukasnya.

Baca Juga: Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol, Tersangka Sejak Awal Sudah Punya Rencana Gelapkan Kendaraan

Bos Rental Tewas Didor

Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa penembakan di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Akibat kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Diketahui, IAR adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.

Polresta Tangerang sudah menangkap 4 pelaku, yaitu Ajat Supriatna alias AS, I, dan dua pelaku dari anggota personel TNI yang penanganannya langsung dilakukan pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Pada Sabtu (4/1/2025), Polresta Tangerang resmi menetapkan Ajat Supriatna yang menyewa mobil milik korban IAR, sebagai tersangka penembakan.

Selain Ajat Supriatna, tim penyidik Polresta Tangerang juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial I yang diduga telah membantu dan terlibat dalam upaya penggelapan terhadap kendaraan rental milik korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI