Kemudian, kata dia, asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya. Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.