Suara.com - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) kini mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2025 di bawah Rp90 juta atau tepatnya Rp89.666.469,26.
Hal itu diusulkan Dirjen PHU, Hilman Latief dalam rapat dengar pendapat (RDP) Panja Haji Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana-sini, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," kata Hilman dalam rapat.
Dari adanya usulan BPIH tersebut, kini Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH yang dibebankan kepada calon jemaah haji sebesar Rp55.593.201,57. Sementara nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267,69.
Baca Juga: Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.
Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.
"Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," katanya.
Kemudian, kata dia, asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya. Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.