Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum

Senin, 06 Januari 2025 | 12:58 WIB
Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Pantauan Suara.com, Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekira pukul 12.33 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna hijau. Saat menunggu pemeriksaan di lobi, Wahyu juga sempat menebar senyum ke arah awak media. 

Pemeriksaan terhadap Wahyu ini dilakukan penyidik KPK untuk mengusut dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Wahyu merupakan pihak yang menerima suap dari eks calon anggota DPR RI dari PDIP yang kini menjadi buronan, Harun Masiku.

Dalam kasus suap tersebut, Wahyu divonis selama tujuh tahun penjara. Hukumannya diperberat yang awalnya enam tahun menjadi tujuh tahun bui usai kasasi yang diajukan oleh KPK dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2021 lalu. 

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Dea)
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Dea)

Hasto Tersangka KPK

KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Fedi Nuril Curiga Klaim Kemenpar Sebut IKN Diserbu Wisatawan saat Natal, Netizen Nyeletuk: Makhluk Halus Semua Bang

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI