Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Padahal, ini adalah panggilan pertama terhadap Hasto dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menjelaskan bahwa Hasto absen pada pemeriksaan ini lantaran mengikuti kegiatan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP.
“Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang,” kata Guntur kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Tangkapan layar akun IG]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/26/18248-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto.jpg)
Tersangka KPK
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku yang kini masik buron nyaris lima tahun.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
![Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/27/52996-hasto-kristiyanto.jpg)
Dijerat 2 Kasus
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.