Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 06 Januari 2025 | 09:35 WIB
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi Prabowo, vonis ringan koruptor melukai rakyat dan meminta Kejaksaan melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden Prabowo dalam acara Musrenbangnas yang dihadiri jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah.

Meski Prabowo tidak menyebut secara rinci kasus yang mendapatkan vonis ringan itu, ucapannya relevan dengan kasus Harvey Moeis. Vonis ringan Harvey Moeis yang dijatuhkan Hakim Eko Aryanto menuai kontroversi karena tidak sebanding dengan nilai korupsinya yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Berdasarkan penelusura ANTARA, hingga artikel ini terbit tidak ditemukan pernyataan resmi Presiden Prabowo terkait pemecatan Hakim Eko Aryanto. Simak berita selengkapnya pada “Presiden kritik hakim yang jatuhkan vonis ringan koruptor”

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa narasi yang menyebut Presiden Prabowo memecat hakim Eko Aryanto dan Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati adalah hoaks.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI