Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 06 Januari 2025 | 09:35 WIB
Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum Mati
Presiden Prabowo Subianto. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto telah memecat Eko Aryanto sebagai hakim.

Seperti diketahui, Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pelaku kasus tindak pidana korupsi timah Harvey Moeis.

Masih dalam unggahan yang sama, dinarasikan pula kalau Harvey akan dijatuhi hukuman mati. Unggahan tersebut telah ditonton sebanyak 13 juta kali, disukai sebanyak 871 ribu kali serta telah dibagikan sebanyak 9ribu ikali oleh warganet.

Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahan Tiktok tersebut:

PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN!

DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!

@gerindra kenapa kasus 300T jarang muncul min #300T”

Lantas benarkah narasi tersebut?

Cek Fakta Prabowo pecat hakim Eko Aryanto (Tiktok)
Cek Fakta Prabowo pecat hakim Eko Aryanto (Tiktok)

Penjelasan

Baca Juga: Presiden Prabowo Diminta Kerahkan Aparat Hukum Untuk Klarifikasi Penobatan Jokowi Sebagai Tokoh Terkorup Versi OCCRP

Berdasarkan hasil penelusuran ANTARA, Presiden Prabowo Subianto memang memberikan kritik terkait para hakim yang menjatuhkan vonis hukuman yang ringan kepada para koruptor dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI