Para pelaku mengaku jika meraka mereka sebagai kolektor PT FIF. Ia berdalih kemdaraan yang digunakan korban telah menunggak selama 2 bulan dan bakal memasuki bulan ke-3.
“Pelaku memaksa membawa motor tersebut. Mereka juga secara paksa memrampas kunci dan STNK motir tersebut,” katanya.
Korban kemudian menghubungi PT FIF untuk mengkonfirmasi hal ini. PT FIF mengaku jika tidak oernah mengeluarkan surat berita acara yang sebelumnya diberikan pelaku kepada korban.
Hingga saat ini Polres Depok masih melakukan pendalaman terhadap dua peritiswa dengan modus yang sama, dan terjadi dalam satu hari.