Dalam Sehari Ada Dua kasus Begal Kendaraan Bermotor Modus Tunggakan Leasing di Depok

Minggu, 05 Januari 2025 | 22:10 WIB
Dalam Sehari Ada Dua kasus Begal Kendaraan Bermotor Modus Tunggakan Leasing di Depok
Ilustrasi begal (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Begal kendaraan bermotor dengan modus tunggakan kendaraan kembali terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, di hari yang sama ada dua peristiwa serupa yang terjadi di wilayah Depok.

Peristiwa pertama terjadi di Jalan Komjen Pol M Jasin, Beji Kota Depok, sekira pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, korban berinisial MA, mengendariai sepeda motor dari arah Margonda menuju arah Jakarta. Setibanya di Jalan M Jasin, korba dipepet oleh dua orang yang berboncengan dengan alasan ada permasalahan dalam angsuran.

Baca Juga: DNA NMAX, Lincah Bak Aerox: Intip Pesona Yamaha X-Force yang Curi Perhatian

Pelaku meminta korban untuk ikut ke kantor leasing untuk menyelesaikan tunggakan administrasi. Saat korban menuruti hal iru, korban langsung disikut oleh pelaku.

“Pelaku langsung membawa kabur motor korban, Honda PCX B 4305 EBX,” kata Ade Ary.

Peristiwa serupa juga terjadi di hari yang sama. Kali ini kejadian perampasan motir ini terjadi pada sore hari.

Korbannya merupakan seorang wanita berinisial RA. Adapun peristiwa itu terkadi di Jalan Margonda Raya Depan Cafe Interaksi, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan RA, temannya meminjam motir milik korban untuk digunakan ke rumah makan. Namun dalam perjalanan, rekan korban dicegat oleh 4 orang tidak dikenal.

Baca Juga: Lebih Bertenaga dari XMAX, Harga Setara Motor 160 cc: Intip Pesona Taro Siap Guncang Pasar Skutik Premium

“Tiba-tiba diberhentikan oleh 4 orang laki-laki, perawakan seperti orang Ambon, mengguanakan 2 sepeda motor,” kata Ade Ary.

Para pelaku mengaku jika meraka mereka sebagai kolektor PT FIF. Ia berdalih kemdaraan yang digunakan korban telah menunggak selama 2 bulan dan bakal memasuki bulan ke-3.

“Pelaku memaksa membawa motor tersebut. Mereka juga secara paksa memrampas kunci dan STNK motir tersebut,” katanya.

Korban kemudian menghubungi PT FIF untuk mengkonfirmasi hal ini. PT FIF mengaku jika tidak oernah mengeluarkan surat berita acara yang sebelumnya diberikan pelaku kepada korban.

Hingga saat ini Polres Depok masih melakukan pendalaman terhadap dua peritiswa dengan modus yang sama, dan terjadi dalam satu hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI