Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut memiliki kekurangan hukum, dengan menyatakan bahwa hakim telah membuat keputusan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.
Pengadilan Seoul Tolak Upaya Presiden Yoon Batalkan Surat Perintah Penahanan
Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 21:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel
10 Maret 2025 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI