Pengadilan Seoul Tolak Upaya Presiden Yoon Batalkan Surat Perintah Penahanan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 21:28 WIB
Pengadilan Seoul Tolak Upaya Presiden Yoon Batalkan Surat Perintah Penahanan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut memiliki kekurangan hukum, dengan menyatakan bahwa hakim telah membuat keputusan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI