Pengadilan Seoul Tolak Upaya Presiden Yoon Batalkan Surat Perintah Penahanan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 05 Januari 2025 | 21:28 WIB
Pengadilan Seoul Tolak Upaya Presiden Yoon Batalkan Surat Perintah Penahanan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Seoul pada hari Minggu menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol untuk membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan di kediaman presiden, menurut pejabat pengadilan.

Keputusan oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul ini diambil beberapa hari setelah tim penasihat hukum Yoon mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan surat perintah yang mereka anggap ilegal.

Belum ada informasi spesifik mengenai alasan penolakan oleh pengadilan.

Tim hukum Yoon menyatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Perbandingan Kontras Karier Evan Dimas dan Hwang Hee-chan: Pengangguran vs Berkarier di Inggris

"Kami akan menilai apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," jelas Yun Gap-geun, pengacara Yoon.

"Penolakan ini tidak menunjukkan bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum," tambahnya.

Sebelumnya, pengadilan yang sama telah menyetujui surat perintah penahanan Yoon untuk diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember.

Pengadilan juga menerbitkan surat perintah untuk menggeledah kompleks kediaman presiden yang terletak di pusat Seoul.

Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon berusaha melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat (3/1).

Baca Juga: WNA Korea Selatan yang Hilang Di Gunung Agung Ditemukan Tewas di Jurang Berbatu

Namun, lembaga antikorupsi itu kemudian menarik petugasnya setelah mengalami kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan menghalangi akses masuk.

Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut memiliki kekurangan hukum, dengan menyatakan bahwa hakim telah membuat keputusan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan keamanan terbatas tidak berlaku untuk kasus Yoon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI