Suara.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan terhadap bos rental, IA (48) dan R (59) yang tewas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Adapun kedua tersangka ini yakni Ajat Supriana alias AS dan I.
Kasie Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, sejak awal Ajat menyewa mobil memang untuk digelapkan.
“Dari peristiwa awal, saudara AS ini yang menyewa mobil. Kemudian direncanakan untuk digelapkan,” kata Purbawa, saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025).
Purbawa mengatakan, aparat mulanya meringkus seorang penadah berinisial I. I menerima mobil hasil penggelapan milik korban melalui AS.
Baca Juga: Kapolres Cilegon Soal Kapolsek Cinangka dan Jajaran Dituding Tolak Dampingi Korban Penembakan
“Jadi keduanya sudah cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Purbawa.
Meski demikian, Purbawa mengaku, jika pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat dalam peristiwa ini.
“Kita juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” jelasnya.
Sementara untuk pelaku penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AL, pihaknya telah berkoordinasi dengan Puspom TNI AL.
“Nantinya Puspom dan kami melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Bila ada keterlibatan oknum dari TNI AL,” pungkasnya.
Baca Juga: Terungkap! Identitas Terduga Penyewa Mobil Rental yang Berujung Penembakan di Tol Merak