Suara.com - Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin dan menantunya Direktur PT Mitra Setia Kirana, Andy Mulya Halim dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap pengusaha Tedy Agustiansjah yang mengalami kerugian sebanyak Rp 16 miliar.
Selain itu, Tedy juga melaporkan Direktur CV Hasta Karya Nusapala, Hadi Wahyudi ke Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan serupa.
“Kedatangan saya ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Titin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana, lalu Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana dan juga pemiliki dari CV. Hasta Karya Nusapala. Terlapor ketiga yaitu Hadi Wahyudi sebagai Direktur CV. Hasta Karya Nusapala," kata Pengacara Tedy, Farlin Marta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (4/1/1015).
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
Baca Juga: Cek Fakta: Penipuan! PT Arkadia Digital Media Tidak Membuka Lowongan Kerja Freelance
"Awal mulanya Titin dan Andi membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," ujar Farlin.
Dia juga menjelaskan bahwa Titin mengaku kenal dekat dengan pemilik rumah makan bermerek Bebek Tepi Sawah untuk memuluskan aksinya.
“Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ucap Farlin.
Tedy lantas terpengaruh dan meminjamkan uang sebanyak Rp 16 miliar untuk pembangunan rumah makan Bebek Tepi Sawah di atas tanah seluas 4 ribu M2 miliknya. Namun, Ferlin menyebut kliennya menyadari telah ditipu lantaran proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
“CV. Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi,” tutur Farlin.
Baca Juga: Waspada! Penipuan Lowongan Freelance Catut Nama PT Arkadia Digital Media
Akibatnya, Tedy disebut mengalami kerugian berupa uang sebanayk Rp 16 miliar dan aset tanah dengan nilai sekitar Rp 48 miliar.
Di sisi lain, Tedy digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan. Gugatan wanprestasi dilayangkan CV. Hasta Karya Nusapala di Pengadilan Tanjung Karang dengan alasan PT. Mitra Setia Kirana tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. Hasta Karya Nusapala.
Padahal, lanjut Farlin, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. Hasta Karya Nusapala itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
“Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. Hasta Karya Nusapala mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini (PT. Mitra Setia Kirana dan CV. Hasta Karya Nusapala)," jelas Farlin.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," tambah dia.
Farlin juga menyebut gugatan wanprestasi tersebut justru yang telah mengungkapkan adanya persengkokolan jahat untuk penipu Tedy.
“Pada sidang gugatan wanprestasi kami menemukan fakta ketika agenda pembuktian, jadi pembuktiannya kami lihat di akte pendirian CV. Hasta Karya Nusapala pemiliknya 50 persen adalah Andy Mulya Halim, yang merupakan menantu dari Titin alias Atin dan Hadi Wahyudi sebagai pemilik 50 persen sekaligus Direktur CV. Hasta Karya Nusapala. Makanya, kasus ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya," tandas Farlin.