Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:02 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dan Upaya Darurat Militer yang Gagal, Sidang Mahkamah Konstitusi Menanti
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat ini tengah berada di ujung tanduk terkait upaya darurat militer yang gagal diterapkan pada tahun 2024 lalu.

Kali ini, Yoon Suk Yeol sudah ditetapkan tersangka dan sidang Mahkamah Konstitusi tengah menanti dirinya.

Namun pejabat keamanan kepresidenan Korea Selatan pada Sabtu (4/1) menolak permintaan polisi agar Presiden Yoon Suk Yeol hadir guna diperiksa.

Layanan keamanan kepresidenan menyatakan bahwa kepala keamanan, Park Chong-jun, maupun wakilnya, Kim Seong-hoon, tidak dapat meninggalkan tempat "bahkan untuk sesaat," dengan alasan pentingnya situasi dalam memastikan keamanan Presiden Yoon, menurut laporan kantor berita Yonhap.

Baca Juga: Pesawat Ural Airlines Rusia Alami Kerusakan Mesin Hingga Mendarat Darurat, 236 Penumpang Dievakuasi di Mesir

Kebuntuan terbaru ini terjadi setelah kebuntuan selama lima jam antara tim investigasi gabungan yang dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi dan pasukan keamanan kepresidenan, yang menghalangi para penyidik untuk menahan Yoon.

Pihak keamanan kepresidenan mengatakan mereka sedang berdiskusi dengan polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.

Pada Jumat (3/1), setelah kebuntuan tersebut, kantor antikorupsi memutuskan untuk menunda pelaksanaan surat perintah penahanan terhadap Yoon, yang dimakzulkan bulan lalu.

Dilaporkan bahwa kantor tersebut memutuskan tidak memungkinkan untuk melaksanakan surat perintah itu dan akhirnya meninggalkan lokasi.

Surat perintah penahanan, yang diterbitkan minggu lalu, tetap berlaku hingga Senin.

Baca Juga: Keamanan Negara Terancam? Gangguan Sistem Luas Lumpuhkan Bandara Jerman

Yoon dimakzulkan pada 14 Desember dan kini menunggu sidang Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah secara permanen ia akan dicopot dari jabatannya terkait upaya darurat militer pada 3 Desember yang gagal atau diizinkan kembali ke jabatannya.

Putusan pengadilan diperkirakan memakan waktu hingga enam bulan.

Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan, disertai larangan bepergian.

kejadian ini juga merupakan pertama kalinya surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden Korea Selatan yang sedang menjabat. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI