Suara.com - Pelaku pencurian disertai penggunaan senjata tajam atau begal sadis di pintu masuk Tol Plumpang pada Jumat (3/1) malam berhasil diringkus berinisial MAS.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman mengatakan, bahwa berdasarkan laporan masyarakat pelaku ini menggunakan sajam saat beraksi di Tol Plumpang.
Petugas langsung melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan Tim Operasional (Opsnal) Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil identifikasi video yang tersebar.
"Kami melakukan penelusuran terhadap CCTV dan Alhamdulillah pada Sabtu dinihari pukul 04.00 satu orang pelaku inisial MAS ditangkap di wilayah Koja," kata dia.
Baca Juga: Video Lawas Sandra Dewi 'Kamu Nggak Kenal Saya?' Viral, Netizen: Istri Koruptor
Ia menjelaskan, peran MAS jika dilihat dari kamera pengawas (CCTV) melakukan pengancam terhadap korban dengan mengacungkan celurit.
MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). MAS ini dalam menjalankan aksinya berkelompok dan mereka ada enam orang yang mayoritas menggunakan senjata tajam.
Mereka melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka saat terjadi kemacetan di pintu masuk tol tersebut. "Kami akan mengejar pelaku lainnya yang menjalankan aksi tersebut," kata dia.
Para pelaku biasanya berkumpul di area pintu masuk tol tersebut. Saat melihat jalanan padat, mereka melakukan aksinya.
Ia mengatakan, pada saat kejadian itu terdapat dua mobil yang menjadi korban. Yaitu sebuah minibus kemudian mobil pikap.
Baca Juga: Connie Pembela Hasto Tantang Buzzer Jokowi Serang OCCRP: Dusta Apalagi?
Barang yang diambil tersangka dari minibus berupa satu buah tas berisi dokumen pribadi. Sedangkan korban di mobil pikap berupa satu unit telepon seluler (hp).
Korban yang mengendarai kendaraan minibus mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Untuk korban kedua mengalami lecet bagian jari tangan.
Mereka kerap beraksi di sekitar pintu Tol Plumpang dengan menghampiri kendaraan kendaraan yang kacanya terbuka.
"Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.
Ia menegaskan, para pelaku yang masih memiliki niat melakukan tindakan pidana atau kegiatan premanisme di Jakut sebaiknya tidak melakukannya karena akan ditindak tegas.
"Kami dengan segenap kemampuan akan terus berusaha memerangi hal tersebut sehingga tujuan kami membuat situasi kondusif dan masyarakat aman dan nyaman akan tercapai," kata dia. [Antara].