Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.
"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.
"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI