Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga

Andi Ahmad S Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:04 WIB
Cerita Dibalik Senyum polos Anak Yatim, Tersimpan Luka Mendalam Akibat Perbuatan Keji Tetangga
Ilustrasi pelecehan seksual Kepada Anak Yatim. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak di bawah umur berinisial SRS (10) menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri A (35) di rumah pelaku tempatnya pada Rabu, 1 Januari 2025 siang hari.

Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban main ke rumah anaknya pelaku berinisial SN (5). Setelah beberapa menit tiba di rumah pelaku, anak pelaku SN pamit mandi ke korban.

"Itu sedang main dengan anak dari pelaku (SN) usianya 5 tahun. Kemudian, pada saat korban di rumah pelaku, SN atau anak pelaku itu mengajak korban masuk dalam kamarnya untuk bermain," kata dia, Jumat 3 Januari 2025.

"Kemudian setelah main beberapa menit kemudian si anak pelaku SN ini mandi, kemudian korban main sendiri di sekitar dapur pelaku," lanjutnya.

Baca Juga: Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Pelaku A (30) kemudian memanfaatkan waktu anaknya mandi untuk membujuk korban bersetubuh dengan pelaku. Pelaku membujuk korban yang merupakan anak yatim itu dengan uang Rp5000.

"Selang beberapa menit, kemudian pelaku memanggil korban saat pelaku di kamar, kemudian korban menghampiri. Pelaku menawarkan "kamu mau uang ga?" Setelah korban mau," jelas dia.

Atas kesepakatan itu, pelaku kemudian memaksa korban membuka pakaiannya di kamar pelaku. Setelah korban membuka pakaiannya, pelaku langsung membuka pakaian dia dan melakukan persetubuhan dengan korban.

"Akhirnya korban diberi uang 5000 rupiah, setelah itu Korban disuruh untuk berbaring di kasur kamar pelaku dan korban dibuka celana oleh pelaku dan pelaku buka celana dan memasukan kemaluannya ke dalam vagina korban," jelas dia.

Setelah berhubungan badan, pelaku mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapapun. Namun, malamnya, korban merasa sakit dan diketahui ada luka sobek pada bagian vagina korban.

Baca Juga: Turis Tiongkok Dirudapaksa Tukang Ojek Pangkalan di Pecatu Saat Malam Tahun Baru

"Setelah kejadian, pelaku memberikan uang yg dijanjikan sambil mengatakan jangan cerita ke siapa," jelas dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku cabul itu disangkakan dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perundungan anak.

"Pelaku dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI