Rocky Gerung: Jokowi Mustahil Diadili Saat Berkuasa, Peluang Usut Kasus Korupsi Setelah Lengser

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:36 WIB
Rocky Gerung: Jokowi Mustahil Diadili Saat Berkuasa, Peluang Usut Kasus Korupsi Setelah Lengser
Presiden RI ke-7 Jokowi. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernyataan Joko Widodo yang memertanyakan namanya masuk dalam nominasi tokoh korupsi dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai sebagai peluang agar bisa diadili di kemudian hari.

Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa tidak mungkin bila mengadili Jokowi apabila sedang berkuasa.

"Jadi, tidak mungkin ketika Jokowi memerintah lalu ada putusan pengadilan menuduh Jokowi korupsi, itu konyol cara berpikirnya," katanya melalui akun YouTube-nya, Sabtu (4/1/2025).

Ia kemudian mengemukakan hal tersebut dengan mengingat kembali pelaporan oleh Ubedillah Badrun yang tidak pernah diproses KPK.

"Ketika beliau sudah lengser, maka ada kesempatan untuk mengingat kembali laporan dari Ubedillah Badrun. Ubed melaporkan kasus gratifikasi, kasus pencucian uang yang tidak pernah diproses di KPK itu,” tambah dia.

Rocky lantas menyinggung pernyataan Jokowi yang pernah menyebut bahwa pemerintah tidak pernah melakukan ekspor nikel ke China dalam bentuk barang mentah.

“China bilang ada itu 5 juta ton justru, itu kan semacan manipulasi dan itu yang kita sebut sebagai korupsi,” ujar Rocky.

Hal lain yang disinggung Rocky ialah dugaan pengaturan konstitusi yang dilakukan Jokowi melalui Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan putranya, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

“Semua yang kita maksud dengan korupsi, itu didokumentasikan dengan baik di dalam laporan laporan LSM Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Dinominasi Tokoh Terkorup Dunia, KPK Didesak Bertindak

Menurutnya, OCCRP memang melakukan survei dan menerima opini publik sebagai landasan untuk menempatkan Jokowi dalam deretan tokoh paling korup di dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI