Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:25 WIB
Putusan MK yang Wajibkan Warga Negara Beragama, Bertentangan dengan 'Kebebasan Beragama'
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang. [ANTARA/Mario Sofia Nasution]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International Indonesia mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan warga negara Indonesia untuk beragama. Jika tidak beragama, maka tidak akan tercatat dalam administrasi kependudukan (adminduk).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai keputusan MK tersebut sebagai langkah mundur dalam menghormati hak asasi manusia (HAM), khususnya kebebasan beragama.

"Kebebasan beragama seharusnya memberikan kemerdekaan bagi setiap individu untuk memilih atau tidak memilih agama atau kepercayaan, tanpa adanya kewajiban atau larangan apapun," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/1/2025).

Usman menyatakan bahwa putusan MK tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2005.

Ia menegaskan, meskipun MK menyebutkan istilah 'kebebasan beragama,' namun dalam praktiknya, kebebasan tersebut justru dibatasi dalam dimensi yang sempit.

Warga negara diwajibkan untuk memilih agama, bahkan dilarang untuk tidak memiliki agama. Menurutnya, hal ini bukanlah kebebasan beragama yang sesungguhnya.

Usman juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut malah bertentangan dengan kewajiban Indonesia untuk mengikuti standar internasional.

"Indonesia diharuskan untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan prinsip-prinsip ICCPR, namun putusan MK menunjukkan arah yang bertentangan dengan kewajiban internasional tersebut," kata Usman Hamid.

Tak hanya itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan putusan MK oleh aparat penegak hukum, yang dapat berakibat pada pemenjaraan bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama atau memiliki keyakinan yang berbeda dengan agama-agama yang diakui oleh negara.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tinjau Aturan yang Bertentangan dengan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Instagram)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Instagram)

Hamid juga menyoroti kemungkinan putusan tersebut memberikan ruang bagi kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan tindakan intoleransi atau diskriminasi terhadap individu yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama yang sah di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI