Suara.com - Nama hakim ketua yang memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara, Eko Aryanto sedang ramai menuai sorotan publik.
Bahkan, hacker ikut turun tangan membongkar sosok Eko Aryanto. Baru-baru ini akun @volt_anonym mengungkap fakta mengejutkan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga mempunyai dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat yang berbeda. Satu di antaranya di Jalan Lumba-Lumba Nomor 9, Malang. Sedangkan lainnya di Muara Bulian, Jambi.
"Hakim Eko Aryanto terkonfirmasi sudah tidak menempati rumah yang berada di wilayah Malang," tulis hacker tersebut. Akan tetapi di Malang sudah tidak dihuni, meski KTP masih aktif.
Baca Juga: Video Lawas Sandra Dewi 'Kamu Nggak Kenal Saya?' Viral, Netizen: Istri Koruptor
Publik menyoroti temuan hacker tersebut. Lantas, seperti apa profil Eko Aryanto yang memiliki dua identitas KTP.
Profil dan Karier Eko Aryanto
Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Karirenya sebagai hakim dimulai setelah lulus Sarjana Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya.
Dia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 1988. Setelah itu dia bertugas di beberapa kota di Jawa Barat, Aceh, hingga Nusa Tenggara Barat.
Hakim yang pernah menangani kasus kelompok kriminal seperti John Kei itu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Majene. Kemudian pindah ke Lahat, Sumedang, Banda Aceh, Serang, dan Surabaya.
Baca Juga: Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Di tengah-tengah tugasnya sebagai hakim, Eko tidak melupakan pendidikan. Dia diketahui merupakan lulusan S2 di IBLAM School of Law pada 2002 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.
Karier Eko Aryanto makin moncer pada 2008, saat dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawah Lunto. Lalu menjabat Wakil Ketua dan Ketua di Pengadilan Negeri Pandeglang, Ketua di Pengadilan Negeri Blitar, Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Mataram.
Masih di Mataram, Eko menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mataram pada 2017.
Setelah itu, dia kembali ke Jawa Timur dengan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Sebelum akhirnya bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat di Jakarta, sejumlah kasus besar pernah ditangani. Selain John Kei, dia menangani perkara Bukon Koko dan Yeremias terkait kematian Yustis Corwing (Erwin).