Kapolres Cilegon Soal Kapolsek Cinangka dan Jajaran Dituding Tolak Dampingi Korban Penembakan

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 04 Januari 2025 | 07:31 WIB
Kapolres Cilegon Soal Kapolsek Cinangka dan Jajaran Dituding Tolak Dampingi Korban Penembakan
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara. [Hairul Alwan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara buka suara soal tudingan Kapolsek Cinangka dan tiga orang personelnya menolak dampingi bos rental mobil menyita mobil yang disewakan namun tak kunjung dikembalikan.

Diketahui, pada Kamis (2/1/2025) bos rental mobil tersebut menjadi korban penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak saat hendak mengambil mobilnya. Usai insiden penembakan tersebut, Kapolsek Cinangka dan jajaran dituding menolak mendampingi korban.

Terkait hal tersebut, Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan beserta tiga anggotanya telah diperiksa Propam Polres Cilegon. Pemeriksaan tersebut dilakukan buntut dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan di Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) lalu.

AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas atas tudingan Polsek Cinangka menolak pendampingan pengambilan mobil yang berujung pada insiden penembakan di Tol Tangerang-Merak itu.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Terduga Penyewa Mobil Rental yang Berujung Penembakan di Tol Merak

"Betul, 4 anggota termasuk Kapolsek (Cinangka) lagi dilaksanakan pemeriksaan dan diklarifikasi berkaitan dengan kejadian tersebut," kata AKBP Kemas, Jumat (3/1/2025).

Kemas mengungkapkan, pihak Polsek Cinangka telah memberikan respon baik atas permintaan korban untuk mendampingi melakukan penarikan mobil dengan memberikan pemahaman sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.

"Ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya sebagai dasar tindakan kepolisian, untuk mengantisipasi faktor resiko, komplain dan sebagainya, serta hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

"Jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena akan menyita atau menarik kendaraan untuk antisipasi perlawanan saat melakukan penarikan mobil," imbuh AKBP Kemas.

Pasalnya, kata AKBP Kemas, personel Polsek Cinangka sudah mengarahkan agar korban membuat laporan kepolisian terlebih dahulu dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan agar bisa diberikan pendampingan untuk mengambil mobilnya tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Penembakan Pengusaha Rental Mobil di Tol Merak, Ini 5 Faktanya

Namun, lanjutnya, pihak korban justru memilih untuk pergi dari Polsek Cinangka tanpa membuat laporan kepolisian terlebih dahulu sebagai bagian dari prosedur di kepolisian.

"Sudah menyarankan jika memang bersangkutan adalah pemilik kendaraan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian. Karena memang mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil," jelas AKBP Kemas.

"Setelah diberi pemahaman yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI