Suara.com - Seorang anggota TNI, Prada MY menjadi korban penganiayaan di Kota Manado. Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari (3/1/2025) sekitar pukul 03.15 WITA, di depan minimarket Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting.
Peristiwa bermula ketika korban yang sedang melintas mendapati sekelompok anak muda tengah mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi.
Menjalankan tugasnya sebagai aparat, ia segera memberikan teguran. Dalam interaksinya, korban menemukan salah satu dari kelompok tersebut membawa senjata tajam.
Ketika korban mencoba mengamankan senjata tersebut, ia malah diserang oleh empat pelaku. Serangan dilakukan menggunakan senjata tajam dan kursi besi.
Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk cedera di hidung akibat hantaman kursi besi dan memar di beberapa bagian tubuh.
Korban yang terluka berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga terdekat untuk meminta bantuan. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuminting.
Menerima laporan ini, pihak Polresta Manado langsung bergerak cepat. Empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan berhasil diamankan beberapa jam setelah insiden terjadi.
“Kami sudah menangkap para pelaku dan mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Hariyono, dalam keterangannya kepada media.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisinya dilaporkan stabil meski mengalami luka-luka yang cukup serius.
Baca Juga: Momong Jan Ethes dan La Lembah, Penampilan Pengawal Setia Jokowi Bikin Salfok
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama yang berpotensi mengancam keselamatan petugas yang sedang bertugas.
Selain itu, penggunaan minuman keras di ruang publik juga diingatkan untuk tidak dilakukan guna menjaga ketertiban.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap aparat di Sulawesi Utara. Penanganan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati aturan dan hukum yang berlaku.